Jakarta – Masyarakat yang memiliki uang rupiah dalam kondisi rusak, seperti robek, terbakar, berlubang, atau terkena air, tidak perlu khawatir. Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penggantian uang rusak secara gratis sesuai dengan nilai nominalnya, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku .
Layanan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia dan dapat dilakukan melalui Kantor BI, kas keliling BI, maupun bank umum yang ditunjuk . Namun, ada syarat khusus yang harus dipenuhi agar uang rusak dapat ditukarkan.
Syarat Uang Kertas yang Bisa Ditukar
Bank Indonesia hanya menerima uang kertas rusak yang masih dapat dikenali keasliannya dan memenuhi kriteria berikut :
- Fisik uang lebih dari 2/3 (66,67%) ukuran aslinya – jika kurang dari atau sama dengan 2/3 ukuran asli, maka tidak diberikan penggantian .
- Ciri keaslian uang masih jelas – gambar utama, tinta khusus, watermark, nomor seri, dan unsur pengaman lainnya harus masih dapat dikenali .
- Untuk uang yang tidak utuh – jika uang terbelah menjadi dua bagian, kedua potongan harus memiliki nomor seri yang sama dan lengkap .
- Uang rusak karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, atau mengerut tetap dapat ditukar selama memenuhi ketentuan di atas .
Syarat Khusus Uang yang Terbakar
Untuk uang yang rusak akibat terbakar, BI menetapkan aturan khusus :
- Uang tetap dapat diganti sepanjang keasliannya masih dapat dikenali melalui penelitian BI.
- Dalam proses penukaran, BI dapat meminta surat keterangan dari kelurahan atau kepolisian setempat dengan pertimbangan tertentu .
Syarat Uang Logam yang Bisa Ditukar
Untuk uang logam, ketentuannya berbeda dengan uang kertas :
| Kondisi Fisik | Dapat Ditukar? |
|---|---|
| Lebih dari 1/2 ukuran asli & ciri keaslian jelas | Ya, sesuai nilai nominal |
| Sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran asli | Tidak |
Uang logam dalam kondisi penyok atau berkarat ringan tetap dapat ditukar selama ciri keasliannya masih dapat dikenali .
Uang yang Tidak Dapat Ditukar
BI tidak memberikan penggantian untuk kondisi berikut :
- Fisik uang kertas ≤ 2/3 ukuran asli atau uang logam ≤ 1/2 ukuran asli.
- Nomor seri berbeda pada potongan uang yang sama.
- Rusak karena unsur kesengajaan – uang yang sengaja dirusak, dipotong, atau dicoret berlebihan .
- Uang yang sudah dicabut dari peredaran dan melewati masa penukaran 10 tahun .
- Uang yang hilang atau musnah karena sebab apapun .
“Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rupiah rusak atau cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan uang rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja,” demikian tertulis dalam laman resmi BI .
Cara Menukarkan Uang Rusak
Saat ini, penukaran uang rusak wajib dilakukan melalui pemesanan online terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR BI. Masyarakat tidak dapat datang langsung tanpa melakukan pendaftaran .
- Buka situs PINTAR BI di:
pintar.bi.go.id - Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Rusak/Cacat”
- Tentukan lokasi penukaran (Kantor BI atau kas keliling) dan jadwal tersedia
- Isi data pemesanan (NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon)
- Isi jumlah lembar/keping uang yang akan ditukar
- Pilih kategori kerusakan (terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, mengerut)
- Simpan bukti pemesanan (cetak atau screenshot)
Saat datang sesuai jadwal, bawa :
- Bukti pemesanan PINTAR BI
- KTP asli (tidak bisa diwakilkan)
- Uang rusak yang disusun rapi dalam amplop atau plastik bening
- Uang tidak perlu dilakban, distaples, atau diselotip
Waktu penukaran di PINTAR BI tersedia dalam tiga sesi: pukul 08.00-09.15, 09.15-10.30, dan 10.30-11.30 waktu setempat .
Penukaran Melalui Pos
BI juga menyediakan layanan penukaran melalui pos tercatat atau jasa pengiriman barang. Masyarakat dapat mengirimkan formulir penukaran beserta fisik uang ke kantor BI terdekat . Namun perlu diketahui, segala risiko selama proses pengiriman menjadi tanggung jawab penukar .
Ketentuan Penting Lainnya
- Penelitian lanjutan: Jika diperlukan, BI dapat melakukan penelitian terhadap uang rusak dan akan memberikan hasil paling lama 14 hari kerja .
- Metode penggantian: Penggantian dapat diberikan secara tunai atau transfer ke rekening Bank yang ditunjuk .
- Tidak dipungut biaya: Layanan penukaran uang rusak oleh BI gratis .
Masyarakat yang memiliki uang rusak disarankan segera menukarkannya ke BI sebelum kondisi uang semakin parah. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui laman resmi BI atau menghubungi kantor BI terdekat .