Jakarta, 11 Mei 2026 – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia meluruskan informasi yang beredar mengenai isu larangan penggunaan fotokopi e-KTP dalam pelayanan publik. Pemerintah menegaskan tidak ada aturan yang melarang masyarakat menggunakan salinan e-KTP untuk keperluan administrasi tertentu.
Penjelasan tersebut disampaikan setelah muncul kebingungan di masyarakat terkait informasi yang menyebut fotokopi e-KTP tidak lagi boleh digunakan dalam proses layanan administrasi. Kemendagri menilai informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Menurut pihak kementerian, penggunaan fotokopi e-KTP masih diperbolehkan sesuai kebutuhan administrasi layanan publik, terutama untuk proses verifikasi data identitas warga. Namun instansi terkait tetap diminta memastikan keamanan dan perlindungan data pribadi masyarakat.
Kemendagri juga menekankan bahwa transformasi digital dalam administrasi kependudukan memang terus dikembangkan, termasuk penggunaan identitas digital dan sistem verifikasi elektronik. Meski demikian, implementasinya dilakukan bertahap dan belum sepenuhnya menggantikan dokumen fisik dalam seluruh layanan.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi yang belum jelas sumbernya, terutama yang berkaitan dengan dokumen kependudukan dan pelayanan publik.
Pengamat administrasi publik menilai klarifikasi seperti ini penting karena e-KTP menjadi dokumen utama yang digunakan masyarakat dalam berbagai urusan administratif, mulai dari perbankan, layanan kesehatan, hingga pendidikan.
Di sisi lain, isu perlindungan data pribadi juga terus menjadi perhatian seiring meningkatnya penggunaan dokumen identitas dalam layanan digital. Masyarakat diingatkan untuk tidak sembarangan membagikan salinan identitas kepada pihak yang tidak jelas.
Kemendagri memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan normal dan masyarakat dapat menggunakan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga menyatakan akan terus memperkuat sistem digital sambil menjaga kemudahan akses layanan bagi masyarakat luas.