Jakarta, 6 Mei 2026 – Menteri Lingkungan Hidup berencana mengadopsi konsep green policing yang telah diterapkan oleh Polda Riau untuk dijadikan kebijakan nasional. Program ini dinilai efektif dalam memperkuat penegakan hukum di bidang lingkungan sekaligus mencegah kerusakan alam.
Green policing merupakan pendekatan yang mengedepankan pengawasan, pencegahan, serta penindakan terhadap pelanggaran lingkungan, seperti pembakaran hutan dan lahan. Di Riau, konsep ini telah diterapkan dengan melibatkan aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta masyarakat setempat.
Menteri Lingkungan Hidup menilai keberhasilan program tersebut dapat menjadi model bagi daerah lain di Indonesia. Dengan penerapan secara nasional, diharapkan pengawasan terhadap potensi kerusakan lingkungan dapat dilakukan lebih sistematis dan terintegrasi.
Selain itu, pendekatan ini juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan. Keterlibatan berbagai pihak dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga ekosistem.
Pemerintah akan melakukan kajian lebih lanjut terkait implementasi kebijakan ini, termasuk penyusunan regulasi dan koordinasi lintas instansi. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan lingkungan di tingkat nasional.
Dengan rencana adopsi green policing, Indonesia diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum lingkungan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam di masa depan.