Jakarta, 26 September 2026 – Sejumlah peristiwa hukum menjadi perhatian sepanjang Jumat (25/9), mulai dari pemeriksaan fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong hingga penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka. Pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan serangkaian pemeriksaan serta penyidikan terhadap perkara yang berbeda. Salah satu perhatian tertuju pada dugaan penyimpangan fasilitas pemasyarakatan yang sebelumnya ditemukan Ombudsman RI. Perkembangan lainnya datang dari penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Kabupaten Gowa.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus Aris Marsudiyanto mendatangi Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Ombudsman mengenai dugaan penyimpangan fasilitas di kawasan lapas. Sejumlah bangunan yang sebelumnya menjadi sorotan diperiksa secara langsung untuk mengetahui fungsi dan penggunaannya. Pemerintah menyatakan proses pendalaman masih berlangsung sehingga kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran belum ditetapkan.
Salah satu fokus pemeriksaan adalah sejumlah rumah pegawai yang berada di kawasan Lapas Cibinong. Ombudsman sebelumnya menyoroti fasilitas tersebut karena diduga digunakan oleh warga binaan dengan mekanisme pembayaran tertentu. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih menelusuri siapa yang menggunakan bangunan tersebut serta apakah terdapat transaksi yang melanggar ketentuan. Pemerintah menegaskan pihak yang terbukti melakukan penyimpangan akan ditindak berdasarkan hasil pemeriksaan.
Peristiwa hukum lain yang menjadi perhatian adalah penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa sepanjang 2025–2026. Penyidik juga mengembangkan perkara ke dugaan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, penggeledahan, dan gelar perkara.
Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli. Aparat sebelumnya menggeledah Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan bupati pada 21 September 2026. Dari kedua lokasi tersebut, penyidik mengamankan empat boks berisi dokumen fisik maupun elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut digunakan untuk memperjelas konstruksi dugaan tindak pidana serta keterlibatan pihak-pihak yang sedang diperiksa.
Penyidik juga mendalami dugaan pemerasan dengan nilai sekitar Rp1,1 miliar dalam rangkaian perkara perizinan tersebut. Selain itu, sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp5,5 miliar telah disita untuk kepentingan penyidikan dan pemulihan aset dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Salah satu aset yang disita berupa rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan perkiraan nilai Rp1,4 miliar beserta dokumen kepemilikannya. Proses penelusuran aset masih menjadi bagian dari pengembangan perkara oleh Kortastipidkor.
Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan sejumlah perkara hukum masih berada dalam tahap pemeriksaan dan penyidikan. Pemeriksaan Lapas Cibinong diarahkan untuk memastikan kebenaran dugaan penyimpangan fasilitas, sedangkan perkara Bupati Gowa terus dikembangkan untuk menelusuri dugaan korupsi, aliran dana, dan aset terkait. Dalam kasus Gowa, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum merupakan putusan mengenai kesalahan seseorang. Perkembangan kedua perkara akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh aparat maupun instansi terkait.