Jakarta, 19 September 2026 – Presiden Prabowo Subianto menyiapkan enam langkah untuk mempercepat terwujudnya kemandirian energi nasional dengan mengoptimalkan berbagai sumber daya yang tersedia di dalam negeri. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan Presiden menekankan pentingnya mencapai swasembada energi sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap pasokan dari luar negeri. Strategi tersebut dibahas dalam Sidang Dewan Energi Nasional (DEN) yang dipimpin Prabowo bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dan anggota DEN di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 17 September 2026. Sidang tersebut merupakan agenda rutin DEN yang dipimpin langsung Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Ketua DEN. Pemerintah membahas langkah konkret yang dapat dijalankan untuk memperkuat kemampuan Indonesia memenuhi kebutuhan energinya sendiri. Kemandirian energi juga ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah perubahan kondisi global.
Langkah pertama diarahkan pada percepatan pengembangan berbagai sumber energi yang tersedia di Indonesia. Mengutip Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus Ketua Harian DEN Bahlil Lahadalia, Teddy menyebut potensi tersebut mencakup kelapa sawit, jagung, singkong dan tebu. Pemerintah juga memasukkan batu bara, panas bumi dan energi surya sebagai bagian dari sumber energi domestik yang akan terus dikembangkan. Optimalisasi berbagai sumber tersebut diharapkan dapat memperkuat struktur pasokan energi nasional sehingga kebutuhan tidak terlalu bergantung pada produk dari luar negeri. Pendekatan itu sekaligus menunjukkan strategi pemerintah tidak bertumpu hanya pada satu jenis energi. Potensi yang tersedia di berbagai wilayah akan dikembangkan sesuai karakteristik dan kebutuhan sistem energi nasional.
Langkah kedua adalah mendorong pengembangan bahan bakar B50 dan E50 sebagai bagian dari strategi mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak. B50 mengacu pada campuran biodiesel berbasis bahan baku nabati dengan solar, sementara pengembangan E50 diarahkan pada peningkatan penggunaan etanol dalam campuran bahan bakar. Pemerintah melihat ketersediaan komoditas pertanian dan perkebunan domestik sebagai modal untuk memperluas pemanfaatan bahan bakar berbasis sumber daya dalam negeri. Pengembangan tersebut juga berkaitan dengan strategi diversifikasi sehingga kebutuhan energi tidak hanya ditopang bahan bakar fosil konvensional. Pemerintah akan membutuhkan kesiapan produksi bahan baku, industri pengolahan hingga infrastruktur distribusi agar implementasinya dapat berjalan dalam skala luas. Dalam Sidang DEN, B50 dan E50 ditempatkan sebagai salah satu instrumen utama menuju pengurangan ketergantungan terhadap impor BBM.
Langkah ketiga menyasar percepatan pengembangan energi terbarukan, terutama melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya. Pemerintah menargetkan pengembangan PLTS hingga mencapai kapasitas 100 gigawatt peak atau GWp dalam periode tiga tahun. Target tersebut memperlihatkan besarnya peran yang ingin diberikan kepada energi surya dalam struktur pasokan listrik nasional. Indonesia memiliki potensi energi matahari yang dapat dimanfaatkan untuk memperluas sumber pembangkitan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap energi berbasis fosil. Pengembangan PLTS juga menjadi bagian dari arah pemerintah untuk mempercepat penggunaan energi yang lebih bersih. Pelaksanaan target tersebut akan membutuhkan investasi, pembangunan infrastruktur serta penguatan sistem kelistrikan agar tambahan kapasitas dapat dimanfaatkan secara optimal.
Peningkatan produksi minyak nasional menjadi langkah keempat yang dibahas pemerintah. Strateginya dilakukan dengan mengoptimalkan ladang dan sumur minyak yang telah beroperasi sekaligus mempercepat kegiatan eksplorasi. Pemerintah ingin meningkatkan kemampuan produksi dari sumber daya dalam negeri sehingga kebutuhan terhadap pasokan minyak dari luar dapat ditekan secara bertahap. Optimalisasi lapangan yang sudah tersedia dipandang penting karena sebagian infrastruktur produksi telah terbentuk dan dapat dikembangkan lebih lanjut. Pada saat yang sama, kegiatan eksplorasi diperlukan untuk menemukan potensi cadangan baru yang dapat menopang produksi pada masa mendatang. Kombinasi optimalisasi lapangan lama dan eksplorasi baru menjadi salah satu bagian penting dalam strategi kemandirian energi yang dibahas dalam Sidang DEN.
Langkah kelima berkaitan dengan tindak lanjut rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir atau PLTN. Pemerintah membahas pengembangan PLTN sesuai kajian serta tahapan yang telah dipersiapkan sebagai bagian dari penguatan bauran energi nasional. Energi nuklir ditempatkan sebagai salah satu opsi sumber listrik dalam agenda jangka panjang pemerintah. Pelaksanaannya tetap akan mengikuti berbagai kajian dan tahapan yang dibutuhkan sebelum pembangunan dilakukan. Kehadiran PLTN nantinya diarahkan untuk memperluas pilihan sumber energi sekaligus memperkuat keandalan sistem kelistrikan nasional. Pembahasan di tingkat DEN menunjukkan pemerintah memasukkan energi nuklir dalam rangkaian kebijakan yang dipertimbangkan untuk mendukung kemandirian energi Indonesia.
Penyusunan peta jalan energi yang lengkap dan terukur menjadi langkah keenam. Dokumen tersebut akan mencakup target tahunan, kebutuhan investasi, jadwal pelaksanaan serta pembagian tugas dalam implementasi berbagai program energi. Keberadaan peta jalan diperlukan karena agenda kemandirian energi melibatkan banyak sektor, mulai dari pertanian, perkebunan dan pertambangan hingga ketenagalistrikan serta industri pengolahan. Target yang terukur juga memungkinkan pemerintah memantau perkembangan setiap program secara berkala. Kebutuhan investasi menjadi unsur penting mengingat pembangunan infrastruktur energi membutuhkan pembiayaan dalam jumlah besar dan pelaksanaan dalam jangka panjang. Pembagian tanggung jawab antarlembaga juga diharapkan membuat pelaksanaan program berjalan lebih terkoordinasi.
Arah menuju kemandirian energi sebelumnya juga beberapa kali disampaikan Prabowo dalam agenda pemerintahan. Pada April 2026, Presiden menempatkan energi sebagai salah satu sektor strategis bagi kemampuan Indonesia mempertahankan ketahanan nasional selain pangan. Pemerintah mendorong elektrifikasi dan penggunaan energi terbarukan untuk mengurangi konsumsi bahan bakar fosil. Prabowo juga menyinggung potensi penghematan konsumsi BBM melalui pengurangan penggunaan pembangkit listrik tenaga diesel. Kebijakan tersebut berjalan beriringan dengan pengembangan energi alternatif berbasis sumber daya domestik. Rangkaian langkah itu memperlihatkan bahwa agenda swasembada energi menjadi salah satu fokus yang terus dibawa pemerintah dalam kebijakan pembangunan nasional sepanjang 2026.
Menurut Teddy, Prabowo memandang kemandirian energi tidak hanya berkaitan dengan kemampuan memenuhi kebutuhan energi masyarakat dan industri. Kebijakan tersebut juga memiliki dimensi strategis terhadap ketahanan ekonomi dan posisi Indonesia ketika menghadapi dinamika geopolitik global. Ketergantungan yang lebih rendah terhadap pasokan luar negeri dinilai dapat memberikan ruang lebih besar bagi Indonesia dalam menentukan arah pembangunannya. Karena itu, enam langkah yang dibahas dalam Sidang DEN mencakup sumber energi konvensional, bahan bakar nabati, energi terbarukan hingga nuklir. Pemerintah selanjutnya harus menerjemahkan arah kebijakan tersebut ke dalam target, investasi dan jadwal implementasi yang terukur melalui peta jalan energi. Percepatan berbagai program itu akan menjadi bagian dari upaya pemerintah mencapai swasembada sekaligus membangun sistem energi nasional yang lebih mandiri.