Jakarta, 24 September 2026 – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi wilayah Jakarta pada Kamis. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Mobil pelayanan ditempatkan di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara. Masyarakat disarankan memperhatikan jadwal operasional sebelum mendatangi lokasi pelayanan.
Untuk wilayah Jakarta Timur, pelayanan SIM Keliling tersedia di Mal Grand Cakung. Masyarakat Jakarta Selatan dapat mengakses layanan di area Kampus Trilogi Kalibata. Sementara itu, warga Jakarta Barat dapat mendatangi Mal Citraland. Pelayanan bagi wilayah Jakarta Pusat tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan masyarakat Jakarta Utara dapat memanfaatkan layanan di LTC Glodok.
Layanan SIM Keliling pada Kamis beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan dianjurkan datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean dan memastikan seluruh persyaratan telah dipersiapkan. Jadwal tersebut dapat menyesuaikan kondisi pelayanan di lapangan. Pemohon juga perlu memastikan SIM yang akan diperpanjang masih berada dalam masa berlaku.
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat melakukan perpanjangan melalui mobil SIM Keliling. Dalam kondisi tersebut, pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pengecekan tanggal masa berlaku menjadi hal penting sebelum masyarakat memilih menggunakan pelayanan keliling.
Pemohon perlu membawa SIM asli yang akan diperpanjang beserta KTP asli dan salinan dokumen yang diperlukan. Selain pemeriksaan administrasi, perpanjangan SIM mensyaratkan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Persyaratan tersebut merupakan bagian dari proses untuk memastikan pemohon tetap memenuhi ketentuan kesehatan dalam berkendara. Seluruh dokumen sebaiknya telah disiapkan sebelum proses pendaftaran dilakukan agar pelayanan dapat berlangsung lebih cepat.
Biaya perpanjangan SIM mengikuti ketentuan penerimaan negara bukan pajak yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Nominal tersebut belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, maupun komponen lain yang diperlukan dalam proses pelayanan. Masyarakat disarankan memastikan rincian pembayaran melalui petugas resmi di lokasi.
Keberadaan SIM Keliling menjadi alternatif bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke Satpas. Penempatan kendaraan pelayanan di sejumlah pusat aktivitas masyarakat juga bertujuan mendekatkan layanan administrasi kepolisian kepada pemohon. Meski demikian, jenis pelayanan yang tersedia lebih terbatas dibandingkan dengan Satpas. Penerbitan SIM baru maupun pengurusan SIM yang telah kedaluwarsa tetap harus dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Masyarakat juga perlu mengingat bahwa masa berlaku SIM saat ini dihitung berdasarkan tanggal penerbitannya, bukan berdasarkan tanggal lahir pemegang SIM. Oleh karena itu, pemegang SIM dianjurkan memeriksa tanggal kedaluwarsa secara berkala agar tidak terlambat melakukan perpanjangan. Mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir dapat menghindarkan pemohon dari kewajiban menjalani prosedur penerbitan SIM baru. Hal tersebut juga membuat proses administrasi lebih sederhana.
Selain melalui pelayanan keliling, perpanjangan SIM tertentu juga dapat dilakukan melalui layanan digital yang disediakan kepolisian. Namun, SIM Keliling tetap menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin melakukan proses secara langsung dengan petugas. Kehadiran lima titik pelayanan di Jakarta memberikan pilihan lokasi yang dapat disesuaikan dengan wilayah aktivitas atau tempat tinggal pemohon. Pemohon tetap perlu mengikuti antrean serta prosedur pemeriksaan yang diberlakukan di masing-masing lokasi.
Dengan tersedianya lima titik SIM Keliling pada Kamis, masyarakat Jakarta memiliki alternatif untuk menyelesaikan perpanjangan SIM A maupun SIM C yang masih aktif. Pemohon disarankan membawa dokumen lengkap, memastikan masa berlaku SIM, dan mendatangi lokasi selama jam pelayanan. Pengurusan lebih awal juga dapat mengurangi risiko SIM kedaluwarsa sebelum proses perpanjangan selesai. Informasi jadwal layanan perlu terus diperhatikan karena lokasi maupun waktu operasional SIM Keliling dapat berubah pada hari berikutnya.