Jakarta, 11 Oktober 2026 – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta pemerintah memperhatikan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam penerapan kebijakan perpajakan perdagangan melalui sistem elektronik atau niaga-el. Kebijakan tersebut dinilai perlu dirancang secara hati-hati agar upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan tidak menimbulkan tekanan berlebihan terhadap pelaku usaha kecil. UMKM merupakan salah satu kelompok yang memanfaatkan platform digital untuk memperluas pasar dan meningkatkan penjualan. Karena itu, penerapan aturan perpajakan perlu mempertimbangkan kemampuan administrasi, kondisi keuangan, serta kesiapan pelaku usaha. Keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dan keberlanjutan usaha menjadi perhatian penting dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Perkembangan perdagangan elektronik telah membuka peluang bagi UMKM untuk menjangkau konsumen tanpa harus memiliki toko fisik. Melalui lokapasar dan berbagai platform digital, pelaku usaha dapat menawarkan produk kepada pembeli dari berbagai daerah. Kemudahan tersebut membantu memperluas akses pasar sekaligus meningkatkan persaingan dalam sektor perdagangan. Namun, perkembangan transaksi digital juga menghadirkan tantangan dalam pengawasan dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pemerintah perlu memastikan bahwa pengaturan pajak mampu mengikuti perubahan model bisnis tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital.
BPKN menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap pelaku UMKM yang memiliki keterbatasan modal dan sumber daya. Tidak semua pedagang daring mempunyai kemampuan administrasi yang sama dalam memahami serta menjalankan kewajiban perpajakan. Sebagian pelaku usaha masih mengelola transaksi secara sederhana dan belum memiliki sistem pencatatan keuangan yang memadai. Apabila aturan diterapkan tanpa sosialisasi dan pendampingan yang cukup, risiko kesalahan administrasi dapat meningkat. Oleh karena itu, pendekatan yang bertahap dan mudah dipahami diperlukan untuk membantu pelaku usaha menyesuaikan diri.
Penerapan pajak niaga-el juga perlu memperhatikan potensi dampaknya terhadap harga barang yang dibayarkan konsumen. Perubahan biaya operasional dan kewajiban administrasi dapat memengaruhi strategi penetapan harga yang dilakukan pedagang. Dalam kondisi persaingan yang ketat, sebagian pelaku usaha mungkin menghadapi kesulitan apabila harus menanggung tambahan biaya tanpa penyesuaian usaha. Di sisi lain, kenaikan harga dapat memengaruhi keputusan pembelian masyarakat, terutama untuk produk kebutuhan sehari-hari. Karena itu, BPKN memandang perlindungan kepentingan konsumen dan keberlanjutan usaha sebagai dua aspek yang perlu diperhatikan secara bersamaan.
Aspek transparansi menjadi salah satu hal penting dalam pelaksanaan kebijakan perpajakan pada platform perdagangan elektronik. Pelaku usaha perlu memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pemungutan, penghitungan, pelaporan, serta ketentuan yang berlaku berdasarkan kategori usahanya. Informasi tersebut harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami oleh pedagang dengan berbagai tingkat literasi keuangan. Platform digital juga memiliki peranan dalam membantu menyampaikan informasi kebijakan kepada para penjual yang menggunakan layanannya. Koordinasi antara pemerintah dan penyelenggara perdagangan elektronik diperlukan untuk mengurangi kebingungan selama proses penerapan aturan.
Selain sosialisasi, pemerintah diharapkan menyediakan dukungan teknis bagi UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pendampingan dapat dilakukan melalui pelatihan pencatatan transaksi, pengelolaan keuangan, serta penggunaan layanan administrasi perpajakan digital. Kemudahan akses informasi juga menjadi faktor penting, khususnya bagi pedagang kecil yang belum terbiasa menggunakan sistem pelaporan elektronik. Dengan dukungan yang memadai, pelaku usaha dapat meningkatkan kepatuhan tanpa harus menghadapi beban administrasi yang tidak proporsional. Pendekatan tersebut sekaligus dapat membantu mendorong peningkatan literasi keuangan dan perpajakan di kalangan UMKM.
Kebijakan perpajakan perdagangan elektronik juga berkaitan dengan upaya menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara perdagangan konvensional dan digital. Pemerintah memiliki kepentingan memastikan bahwa aktivitas ekonomi yang memenuhi ketentuan perpajakan menjalankan kewajibannya secara proporsional. Namun, penyusunan aturan perlu mempertimbangkan perbedaan skala usaha agar pelaku UMKM tidak diperlakukan sama dengan perusahaan yang memiliki kapasitas keuangan dan administrasi jauh lebih besar. Prinsip keadilan tersebut penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan memberikan kesempatan berkembang bagi pedagang kecil. Pengaturan yang tepat diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus mempertahankan daya saing produk lokal.
Evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan menjadi langkah penting untuk mengetahui dampaknya terhadap aktivitas perdagangan elektronik. Pemerintah dapat memperhatikan perubahan jumlah pedagang aktif, perkembangan transaksi, serta kendala administrasi yang dihadapi pelaku usaha. Masukan dari asosiasi UMKM, penyelenggara platform digital, dan kelompok konsumen juga dapat digunakan sebagai bahan penyempurnaan kebijakan. Apabila ditemukan hambatan yang berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha kecil, penyesuaian pelaksanaan perlu dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku. Evaluasi berkala dapat membantu memastikan tujuan perpajakan tetap berjalan tanpa mengurangi manfaat ekonomi digital bagi masyarakat.
BPKN berharap penerapan pajak niaga-el dapat dilakukan dengan mengutamakan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap kepentingan konsumen serta UMKM. Kebijakan perpajakan yang efektif tidak hanya diukur dari peningkatan penerimaan negara, tetapi juga dari kemampuannya menjaga aktivitas ekonomi agar tetap berkembang. Pelaku usaha kecil membutuhkan kepastian aturan dan kemudahan administrasi untuk mempertahankan daya saing di tengah perubahan pasar digital. Sementara itu, konsumen berkepentingan memperoleh harga yang wajar, pilihan produk yang beragam, serta transaksi yang aman. Dengan koordinasi dan pelaksanaan yang terukur, kebijakan perpajakan perdagangan elektronik diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif dan berkelanjutan.