Kuala Lumpur, 8 November 2026 – Polemik mengenai status tahanan rumah mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak memicu ketegangan antara pemerintahan Perdana Menteri Anwar Ibrahim dan Istana Negara. Persoalan muncul setelah Kejaksaan Agung Malaysia menunda pelaksanaan keputusan pengampunan bersyarat yang diberikan Raja Malaysia Sultan Ibrahim. Penundaan tersebut menimbulkan perdebatan mengenai kewenangan kerajaan dan penerapan putusan pengadilan. Pemerintah Malaysia kini berupaya mencari penyelesaian hukum agar keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan konstitusi.
Ketegangan bermula ketika Najib Razak memenuhi persyaratan pembayaran denda sebesar 50 juta ringgit Malaysia pada Jumat (6/11/2026). Pembayaran tersebut menjadi salah satu syarat pengampunan bersyarat yang memungkinkan Najib menjalani sisa hukuman di rumah hingga 23 Agustus 2028. Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur kemudian mengeluarkan perintah yang membuka jalan bagi pemindahannya dari penjara. Namun, pelaksanaan keputusan tersebut tertunda setelah Kejaksaan Agung meminta penjelasan hukum lebih lanjut.
Raja Malaysia Sultan Ibrahim menegaskan bahwa keputusan pengampunan bersyarat yang dikeluarkan pada 18 September 2026 telah memiliki dasar hukum yang jelas. Istana Negara menyatakan seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam keputusan tersebut telah dipenuhi oleh Najib. Sultan Ibrahim juga mengingatkan bahwa kewenangan memberikan pengampunan merupakan hak prerogatif raja berdasarkan Pasal 42 Konstitusi Federal Malaysia. Pernyataan tersebut mempertegas posisi kerajaan dalam polemik yang berkembang.
Sementara itu, Kejaksaan Agung Malaysia menjelaskan bahwa penundaan bukan dimaksudkan untuk menentang keputusan Sultan Ibrahim. Persoalan utama berkaitan dengan hubungan antara hukuman Najib dalam kasus SRC International dan perkara korupsi 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB. Najib sebelumnya juga dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dalam perkara terpisah yang masih dalam proses banding. Pemerintah perlu memastikan kapan hukuman dalam perkara pertama berakhir dan bagaimana pelaksanaan hukuman kedua harus dilakukan.
Menanggapi perkembangan tersebut, Perdana Menteri Anwar Ibrahim memerintahkan Jaksa Agung Mohd Dusuki Mokhtar segera menghadap Sultan Ibrahim. Langkah itu bertujuan memberikan penjelasan langsung mengenai kendala hukum yang menyebabkan pelaksanaan tahanan rumah belum dapat dilakukan. Anwar menegaskan bahwa pemerintah tidak mempertanyakan kewenangan maupun keputusan Raja Malaysia. Menurutnya, persoalan yang perlu diselesaikan adalah penerapan keputusan tersebut dalam kaitannya dengan perkara hukum lain yang masih dihadapi Najib.
Kontroversi ini juga menimbulkan tekanan politik terhadap koalisi pemerintahan Anwar Ibrahim. Partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu atau UMNO yang menjadi bagian dari koalisi mendukung upaya pemindahan Najib ke tahanan rumah. Sebaliknya, sejumlah unsur koalisi Pakatan Harapan menentang pemberian kelonggaran terhadap mantan perdana menteri yang telah divonis dalam perkara korupsi. Perbedaan pandangan tersebut memperbesar tantangan pemerintah dalam menjaga stabilitas politik sekaligus mempertahankan komitmen pemberantasan korupsi.
Hingga Minggu (8/11/2026), penyelesaian status tahanan rumah Najib Razak masih bergantung pada klarifikasi hukum dan langkah lanjutan pihak berwenang. Najib tetap berada dalam tahanan selama persoalan pelaksanaan pengampunan belum memperoleh kepastian. Pemerintah Malaysia dihadapkan pada kebutuhan untuk menghormati kewenangan kerajaan sekaligus memastikan seluruh putusan pengadilan dilaksanakan sesuai hukum. Perkembangan kasus ini menjadi perhatian karena dapat memengaruhi hubungan antara pemerintah, institusi kerajaan, dan partai-partai dalam koalisi pemerintahan Malaysia.