Jakarta, 25 Mei 2026 – Tuntutan pekerja Indomaret terkait pembayaran lembur pada hari libur nasional akhirnya mendapat respons positif. Pihak perusahaan memastikan bahwa karyawan yang bekerja pada tanggal merah tetap akan menerima upah lembur sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Kepastian tersebut disambut baik oleh para pekerja dan serikat buruh yang sebelumnya menyuarakan keberatan terhadap mekanisme penggantian lembur dengan hari libur biasa.
Sebelumnya, polemik muncul setelah sejumlah pekerja mengeluhkan adanya sistem penggantian kerja pada hari libur nasional yang dianggap tidak sesuai aturan. Buruh menilai kerja tambahan pada tanggal merah seharusnya tetap dibayar sebagai lembur karena merupakan hak pekerja yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. Setelah adanya dialog dan pembahasan lebih lanjut, perusahaan akhirnya menegaskan bahwa hak upah lembur tidak dihapus dan tetap diberikan kepada karyawan yang memenuhi ketentuan kerja lembur.
Serikat pekerja menyebut keputusan tersebut menjadi langkah penting dalam menjaga perlindungan hak karyawan di sektor ritel modern. Mereka menilai pembayaran lembur pada hari libur nasional bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi bentuk penghargaan terhadap pekerja yang tetap menjalankan tugas saat sebagian masyarakat menikmati hari libur. Buruh juga berharap kebijakan tersebut diterapkan secara konsisten di seluruh gerai dan tidak menimbulkan perbedaan perlakuan antarwilayah.
Pihak perusahaan menjelaskan bahwa operasional ritel modern memang membutuhkan sistem kerja bergilir karena toko tetap buka hampir setiap hari, termasuk saat hari besar nasional. Namun perusahaan menegaskan pengaturan jadwal kerja tetap harus mengacu pada aturan ketenagakerjaan dan memperhatikan hak pekerja. Manajemen juga menyatakan siap terus berkomunikasi dengan pekerja untuk memastikan kebijakan ketenagakerjaan berjalan secara baik dan transparan.
Pengamat ketenagakerjaan menilai penyelesaian polemik ini menunjukkan pentingnya dialog antara perusahaan dan pekerja dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial. Mereka menegaskan hak lembur pada hari libur nasional memang telah diatur secara jelas dalam peraturan ketenagakerjaan Indonesia. Selain perlindungan hak finansial, kepastian aturan kerja juga dinilai penting untuk menjaga produktivitas dan hubungan kerja yang sehat di lingkungan perusahaan.
Dengan adanya kepastian pembayaran lembur tersebut, para pekerja berharap suasana kerja dapat kembali kondusif dan fokus pelayanan kepada konsumen tetap berjalan normal. Kasus ini sekaligus menjadi perhatian lebih luas mengenai pentingnya perlindungan hak tenaga kerja di sektor ritel modern yang memiliki jam operasional panjang dan sistem kerja yang berbeda dibanding sektor lainnya.