Jakarta, 1 September 2026 – Warga negara Inggris, Baath Jarnail Singh, 52, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, setelah terbukti menyimpan kokain seberat sekitar 1,4 kilogram. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Denpasar pada Selasa (1/9/2026). Majelis hakim yang diketuai I Ketut Somanasa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram. Hukuman tersebut dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Selain hukuman penjara, Singh juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Singh memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa. Perkara tersebut menggunakan ketentuan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Vonis sembilan tahun penjara yang diberikan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa. Atas putusan tersebut, Singh bersama penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir, demikian pula dengan pihak jaksa.
Selain pidana penjara, kewajiban membayar denda Rp1 miliar juga menjadi bagian dari putusan pengadilan. Majelis hakim menetapkan denda tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan. Apabila tidak dibayarkan, harta kekayaan maupun pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Jika penyitaan dan pelelangan tidak dapat dilakukan atau hasilnya tidak mencukupi, denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari konsekuensi hukum yang harus dijalani terdakwa berdasarkan putusan pengadilan.
Kasus ini bermula dari penangkapan Singh oleh petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar di sebuah penginapan di kawasan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, pada 14 Februari 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang warga negara asing dalam jaringan peredaran narkotika internasional di Bali. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas terdakwa. Setelah menemukan indikasi yang mengarah pada kepemilikan narkotika, polisi melakukan penggeledahan terhadap kamar yang ditempati Singh. Dari penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah paket kokain yang disimpan di dalam tas dan koper milik terdakwa.
Total kokain yang ditemukan dalam penggeledahan mencapai 1.419,79 gram atau sekitar 1,4 kilogram. Barang bukti tersebut terdiri atas lima paket yang kemudian diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menemukan dua unit timbangan elektrik serta dua telepon seluler yang turut diamankan sebagai barang bukti. Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Bali kemudian memastikan barang yang ditemukan tersebut positif mengandung kokain dan termasuk dalam kategori Narkotika Golongan I. Hasil pemeriksaan urine terhadap Singh juga menunjukkan adanya ecgonine methyl ester yang merupakan metabolit kokain.
Dalam proses penyidikan, Singh mengaku datang ke Bali atas perintah seseorang berinisial MIC yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang atau DPO. Terdakwa mengaku mendapatkan tugas untuk menerima dan menyimpan paket kokain tersebut sebelum nantinya diambil oleh seseorang bernama Muhammad Ali. Berdasarkan keterangan yang muncul dalam perkara, Singh tidak berperan sendirian dalam rangkaian penerimaan paket tersebut. Polisi sebelumnya memperoleh informasi mengenai adanya aktivitas jaringan narkotika lintas negara yang melibatkan warga negara asing di Bali. Pengembangan perkara masih menjadi bagian dari upaya aparat untuk mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.
Sebelum penangkapan, Singh disebut telah berada di Bali sejak Desember 2025. Dalam keterangannya kepada penyidik, ia mengaku diminta menerima sebuah paket yang kemudian disimpan hingga ada pihak lain yang mengambilnya. Paket tersebut akhirnya berada di tempat tinggal sementara terdakwa sebelum polisi melakukan penggerebekan pada Februari 2026. Fakta mengenai keberadaan paket dalam penguasaan terdakwa menjadi salah satu bagian penting yang dipertimbangkan dalam proses hukum. Aparat juga mengamankan peralatan yang ditemukan bersama kokain untuk memperkuat proses pembuktian perkara.
Putusan terhadap Singh kembali menegaskan ketatnya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di Bali. Wilayah tersebut menjadi salah satu tujuan wisata internasional sehingga aparat penegak hukum terus memberikan perhatian terhadap potensi peredaran narkotika yang melibatkan jaringan lintas negara. Kasus yang melibatkan warga negara asing juga menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Pengungkapan kasus dilakukan melalui penyelidikan, penggeledahan, pemeriksaan barang bukti, hingga pembuktian di persidangan. Aparat masih memiliki ruang untuk mengembangkan informasi yang diperoleh dari perkara tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Dengan putusan sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Singh kini harus menjalani konsekuensi hukum atas kepemilikan kokain dalam jumlah besar tersebut. Putusan hakim sekaligus menjadi akhir dari tahap persidangan tingkat pertama, meskipun terdakwa dan jaksa masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan. Status hukum perkara selanjutnya akan bergantung pada sikap para pihak setelah mempertimbangkan isi putusan. Sementara itu, barang bukti narkotika yang telah diamankan tetap berada dalam proses penanganan sesuai ketentuan hukum. Kasus tersebut menjadi salah satu perkara narkotika yang kembali mendapat perhatian di Bali karena melibatkan warga negara asing dan kokain dalam jumlah lebih dari satu kilogram.