Jakarta, 2 September 2026 – Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah atau Ijeck meminta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengevaluasi sekaligus mengefektifkan keberadaan tenaga pendamping desa. Permintaan tersebut muncul setelah dirinya menyoroti besarnya porsi anggaran kementerian yang dialokasikan untuk membayar honorarium puluhan ribu pendamping desa. Ijeck menilai anggaran yang besar harus berbanding lurus dengan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat serta kemajuan pembangunan di desa. Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat bersama Kemendes PDT, jumlah pendamping desa mencapai sekitar 25.380 orang dan anggaran untuk kebutuhan mereka menyerap sekitar 70 persen dari anggaran kementerian. Kondisi tersebut menurutnya perlu menjadi bahan evaluasi karena ruang fiskal untuk menjalankan program pembangunan lainnya menjadi relatif terbatas. Ia tidak mempersoalkan keberadaan pendamping desa selama tugas yang dijalankan memiliki target dan hasil yang dapat diukur. Pemerintah diminta memastikan puluhan ribu tenaga tersebut benar-benar menjadi penggerak pembangunan dan bukan sekadar menjadi komponen rutin dalam belanja kementerian.
Ijeck menyampaikan pandangannya dalam rapat dengar pendapat Komisi V DPR RI bersama jajaran Kemendes PDT di Kompleks Parlemen, Jakarta. Ia mempertanyakan manfaat konkret yang dihasilkan ketika sebagian besar anggaran kementerian digunakan untuk membayar tenaga pendamping. Menurutnya, masyarakat perlu dapat melihat hubungan antara keberadaan pendamping dengan peningkatan kualitas pembangunan, pengelolaan ekonomi, serta kemandirian desa. Besarnya jumlah tenaga pendamping seharusnya menjadi kekuatan apabila setiap orang memiliki wilayah kerja, tanggung jawab, dan indikator keberhasilan yang jelas. Pemerintah juga perlu mengetahui secara terukur perubahan apa yang terjadi setelah sebuah desa mendapatkan pendampingan selama periode tertentu. Evaluasi tidak cukup dilakukan berdasarkan laporan kegiatan maupun jumlah kunjungan karena tujuan akhirnya adalah menghasilkan perbaikan terhadap kondisi masyarakat. Ijeck menilai mekanisme penilaian kinerja perlu diperkuat sehingga anggaran negara yang digunakan untuk honorarium memiliki pertanggungjawaban berdasarkan hasil. Dengan cara tersebut, pendamping yang bekerja baik dapat dipertahankan sementara pola kerja yang kurang efektif dapat segera diperbaiki.
Sorotan tersebut menjadi penting karena struktur anggaran Kemendes PDT memiliki ruang yang terbatas setelah sebagian besar dana dialokasikan untuk kebutuhan pendamping desa. Ijeck mengingatkan kementerian tetap memiliki berbagai tanggung jawab lain yang membutuhkan pembiayaan, termasuk pengembangan ekonomi desa, peningkatan kapasitas masyarakat, penguatan Badan Usaha Milik Desa, hingga penanganan kawasan tertinggal. Apabila porsi belanja rutin terlalu besar, kemampuan kementerian untuk menjalankan program baru maupun memperluas intervensi pembangunan dapat menjadi terbatas. Karena itu, evaluasi anggaran perlu dilakukan bukan semata-mata untuk mengurangi jumlah pendamping, tetapi memastikan komposisi belanja sesuai dengan prioritas pembangunan. Pemerintah perlu mengetahui apakah struktur saat ini sudah menghasilkan manfaat paling optimal dibandingkan besarnya dana yang dikeluarkan. Setiap program juga harus memiliki hubungan yang jelas dengan target pembangunan nasional maupun kebutuhan desa. Ijeck menginginkan anggaran kementerian lebih banyak menghasilkan aktivitas produktif yang dapat dirasakan langsung masyarakat. Pendamping desa dapat menjadi bagian dari strategi tersebut apabila perannya diarahkan kepada pencapaian yang konkret.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah masih adanya masyarakat usia produktif di desa yang memilih meninggalkan daerahnya untuk mencari pekerjaan di kota. Ijeck menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas pembangunan ekonomi perdesaan selama ini. Urbanisasi memang tidak sepenuhnya dapat dicegah karena masyarakat memiliki kebebasan menentukan tempat bekerja, tetapi desa seharusnya mampu menyediakan lebih banyak peluang ekonomi agar generasi muda tidak merasa harus pergi untuk memperoleh penghasilan. Pendamping desa dapat mengambil peran dalam membantu masyarakat memetakan potensi ekonomi lokal dan mengembangkan kegiatan usaha yang sesuai dengan karakter wilayah. Potensi pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kerajinan, maupun pariwisata dapat dikembangkan apabila memiliki perencanaan dan akses pasar yang memadai. Pendamping juga dapat membantu pemerintah desa menghubungkan program pembangunan dengan kebutuhan ekonomi masyarakat sehingga penggunaan dana tidak berhenti pada pembangunan fisik. Apabila kegiatan ekonomi tumbuh, lapangan pekerjaan baru dapat tercipta dan pendapatan masyarakat berpeluang meningkat. Hasil seperti inilah yang menurut Ijeck perlu terlihat dari besarnya sumber daya yang telah disediakan pemerintah.
Peran pendamping desa pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga membantu masyarakat meningkatkan kemampuan dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan. Mereka berada relatif dekat dengan desa sehingga seharusnya memahami persoalan yang dihadapi masyarakat serta potensi yang dapat dikembangkan. Kedekatan tersebut menjadi keunggulan apabila informasi dari lapangan dapat diterjemahkan menjadi program yang sesuai kebutuhan. Pendamping dapat membantu pemerintah desa menghindari kegiatan yang kurang produktif dan mengarahkan anggaran kepada program yang memberikan manfaat lebih luas. Mereka juga dapat membantu memperkuat partisipasi masyarakat agar keputusan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh kelompok tertentu. Namun, fungsi tersebut membutuhkan tenaga dengan kompetensi yang sesuai serta pemahaman mengenai kondisi sosial dan ekonomi daerah. Pelatihan berkala diperlukan agar kemampuan pendamping mengikuti perubahan kebijakan dan kebutuhan pembangunan. Pemerintah juga perlu menyediakan sistem pengawasan sehingga kualitas pendampingan relatif konsisten antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Ijeck menilai ukuran keberhasilan pendamping perlu dibuat lebih jelas agar evaluasi tidak bersifat subjektif. Setiap pendamping dapat diberikan indikator berdasarkan kondisi awal desa serta target yang realistis untuk dicapai dalam periode tertentu. Pada bidang ekonomi, misalnya, indikator dapat berkaitan dengan berkembangnya usaha masyarakat, peningkatan kualitas BUMDes, terbukanya akses pasar, atau bertambahnya kegiatan produktif. Dalam tata kelola pemerintahan, keberhasilan dapat dilihat dari kualitas perencanaan, ketepatan penggunaan anggaran, serta meningkatnya partisipasi masyarakat. Desa dengan persoalan kemiskinan dapat membutuhkan indikator berbeda dibandingkan wilayah yang sudah memiliki kegiatan ekonomi kuat tetapi membutuhkan pengembangan pasar. Pendekatan tersebut membuat penilaian kinerja lebih sesuai dengan karakter masing-masing daerah dan tidak menggunakan satu ukuran untuk seluruh Indonesia. Data hasil pendampingan kemudian dapat dikumpulkan dalam sistem nasional agar pemerintah mengetahui wilayah yang mengalami kemajuan maupun membutuhkan intervensi tambahan. Evaluasi berbasis data juga memungkinkan anggaran berikutnya dialokasikan secara lebih tepat sasaran.
Efektivitas pendamping juga berkaitan erat dengan koordinasi bersama pemerintah daerah dan aparatur desa. Program kementerian tidak akan menghasilkan dampak maksimal apabila tenaga pendamping bekerja sendiri tanpa hubungan yang jelas dengan pemerintah kabupaten, kecamatan, maupun desa. Pembagian tugas perlu ditentukan agar tidak terjadi tumpang tindih antara pendamping dengan perangkat daerah yang memiliki fungsi pemberdayaan masyarakat. Koordinasi yang baik dapat membuat persoalan desa lebih cepat diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan menyelesaikannya. Pendamping misalnya dapat menemukan persoalan pemasaran produk, tetapi penyelesaiannya mungkin membutuhkan dukungan dinas perdagangan, koperasi, pertanian, maupun lembaga pembiayaan. Peran mereka kemudian menjadi penghubung yang membantu masyarakat memperoleh akses terhadap program pemerintah yang tersedia. Pendekatan tersebut dapat memperbesar manfaat pendamping tanpa harus selalu menciptakan program atau anggaran baru. Pemerintah pusat perlu memastikan mekanisme koordinasi tersebut berjalan dalam praktik dan tidak hanya tercantum dalam pedoman kerja.
Penguatan ekonomi desa juga perlu menjadi salah satu orientasi utama karena keberhasilan pembangunan tidak dapat hanya diukur dari tersedianya infrastruktur. Jalan, fasilitas umum, dan sarana pelayanan memang dibutuhkan, tetapi masyarakat juga memerlukan kegiatan ekonomi yang dapat menghasilkan pendapatan secara berkelanjutan. Pendamping desa dapat membantu mengidentifikasi komoditas unggulan serta membangun hubungan antara produsen lokal dengan pasar yang lebih luas. Digitalisasi membuka peluang bagi produk desa dipasarkan tanpa sepenuhnya bergantung kepada pembeli di wilayah sekitar. Namun, akses digital harus dibarengi kemampuan mengelola kualitas produk, kemasan, logistik, pembayaran, serta administrasi usaha. Pendamping dengan kemampuan yang tepat dapat membantu masyarakat memahami berbagai aspek tersebut atau menghubungkannya dengan lembaga yang memiliki kompetensi. BUMDes juga dapat digunakan sebagai instrumen ekonomi apabila dikelola secara profesional berdasarkan potensi nyata dan bukan sekadar dibentuk untuk memenuhi persyaratan administratif. Ketika usaha desa berkembang, manfaat pendampingan akan lebih mudah terlihat melalui peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat.
Besarnya jumlah pendamping desa juga membuat pemerintah membutuhkan sistem pengawasan yang mampu menjangkau puluhan ribu tenaga di berbagai wilayah. Pengawasan manual akan sulit dilakukan secara konsisten sehingga pemanfaatan teknologi dapat menjadi salah satu solusi. Laporan kegiatan dapat dikombinasikan dengan indikator hasil sehingga sistem tidak hanya mencatat kehadiran atau aktivitas, tetapi juga perkembangan desa yang menjadi tanggung jawab masing-masing pendamping. Pemerintah dapat membandingkan hasil antarwilayah untuk menemukan praktik yang berhasil dan kemudian menerapkannya di daerah lain dengan karakter serupa. Sistem tersebut sekaligus membantu mendeteksi pendamping yang membutuhkan peningkatan kapasitas maupun wilayah yang tidak menunjukkan perkembangan dalam waktu panjang. Namun, pengawasan digital juga tidak boleh menambah beban administrasi secara berlebihan hingga pendamping justru menghabiskan lebih banyak waktu menyusun laporan daripada berada di lapangan. Format pelaporan harus sederhana, terukur, dan berorientasi pada informasi yang benar-benar dibutuhkan untuk pengambilan keputusan. Keseimbangan antara pengawasan dan fleksibilitas kerja menjadi penting agar sistem tetap efektif.
Evaluasi anggaran yang didorong Ijeck juga dapat menjadi kesempatan bagi Kemendes PDT untuk menilai kembali prioritas program secara menyeluruh. Kementerian perlu memastikan belanja pegawai, operasional, pendampingan, serta program pemberdayaan memiliki komposisi yang seimbang. Anggaran yang terbatas harus diarahkan kepada kegiatan dengan dampak terbesar terhadap pengurangan kemiskinan dan peningkatan kemandirian masyarakat desa. Program yang telah berlangsung bertahun-tahun tetapi tidak menunjukkan hasil memadai perlu diperbaiki atau dialihkan kepada pendekatan lain. Sebaliknya, kegiatan yang terbukti menghasilkan perubahan dapat diperluas dan mendapatkan dukungan lebih besar. Pendamping desa dapat menjadi sumber informasi penting dalam proses tersebut karena mereka mengetahui persoalan yang terjadi langsung di lapangan. Namun, informasi tersebut harus diolah menjadi rekomendasi yang dapat digunakan kementerian dalam menentukan kebijakan. Dengan demikian, keberadaan puluhan ribu pendamping tidak hanya menghasilkan layanan kepada desa, tetapi juga membangun basis data pembangunan yang dapat digunakan pemerintah secara nasional.
Ijeck tidak menginginkan pembahasan mengenai anggaran pendamping desa berakhir sekadar pada persoalan jumlah tenaga maupun besarnya honorarium. Hal yang lebih penting adalah memastikan keberadaan mereka menghasilkan manfaat sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan negara. Pemerintah dapat melakukan evaluasi berdasarkan kinerja untuk mengetahui apakah jumlah pendamping sudah sesuai kebutuhan dan bagaimana distribusinya antarwilayah. Desa dengan tingkat persoalan tinggi mungkin membutuhkan intensitas pendampingan berbeda dibandingkan desa yang telah mandiri. Kompetensi tenaga juga perlu disesuaikan karena persoalan ekonomi, sosial, tata kelola, dan pembangunan memiliki kebutuhan keahlian berbeda. Penempatan berdasarkan kebutuhan dapat membuat penggunaan sumber daya manusia lebih efisien daripada menerapkan pola yang sama di seluruh daerah. Hasil evaluasi kemudian dapat menjadi dasar untuk memperbaiki sistem pendampingan tanpa menghilangkan fungsi penting yang selama ini sudah berjalan baik. Pendekatan tersebut memungkinkan pemerintah menjaga keberlanjutan program sekaligus meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Dorongan Komisi V DPR terhadap efektivitas pendamping desa pada akhirnya berkaitan dengan tujuan lebih besar untuk memastikan pembangunan benar-benar menciptakan kemandirian masyarakat. Dengan sekitar 25.380 pendamping dan porsi anggaran yang mencapai sekitar 70 persen dari anggaran kementerian, pemerintah dinilai perlu memiliki ukuran keberhasilan yang jelas terhadap investasi tersebut. Ijeck meminta setiap rupiah yang digunakan memberikan dampak konkret terhadap pembangunan ekonomi, peningkatan kualitas pemerintahan desa, dan kesejahteraan masyarakat. Pendamping diharapkan tidak hanya hadir untuk memenuhi struktur program, tetapi menjadi tenaga yang mampu membantu desa mengenali dan mengembangkan potensinya. Evaluasi kinerja, penguatan kompetensi, penggunaan data, serta koordinasi dengan pemerintah daerah menjadi beberapa aspek yang dapat diperbaiki. Kemendes PDT juga perlu menjaga keseimbangan antara belanja pendampingan dan program pembangunan lainnya agar ruang fiskal tetap tersedia untuk kebutuhan masyarakat. Jika sistem tersebut dapat diperkuat, puluhan ribu pendamping desa berpotensi menjadi jaringan pembangunan yang efektif hingga tingkat lokal. Harapannya, manfaat anggaran negara tidak berhenti pada pembayaran honorarium, melainkan dapat terlihat melalui semakin banyaknya desa yang produktif, mandiri, dan mampu menyediakan kesempatan ekonomi bagi masyarakatnya.