Palangka Raya, 8 September 2026 – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) 2024 mencapai sekitar Rp10 miliar. Angka tersebut masih bersifat sementara karena penghitungan resmi kerugian negara masih dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Perkara tersebut berkaitan dengan dana hibah sebesar Rp40 miliar yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur dari APBD setempat untuk membiayai penyelenggaraan Pilkada 2024. Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang dinilai tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Penyidikan terus dikembangkan untuk memastikan besaran kerugian sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari penggunaan dana tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Tengah Dodik Mahendra menjelaskan angka sekitar Rp10 miliar merupakan perkiraan berdasarkan hasil sementara penyidikan dan belum dapat dianggap sebagai nilai kerugian negara yang final. Penyidik masih menunggu hasil penghitungan BPKP untuk memperoleh nilai yang lebih pasti sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya. Dalam proses penyidikan, aparat menemukan dugaan pengeluaran anggaran yang tidak tercantum dalam RAB, penggunaan dana setelah tahapan kegiatan selesai, belanja fiktif, penggelembungan harga atau mark-up, hingga dugaan penerimaan cashback. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan kickback berupa pemberian uang maupun gratifikasi kepada komisioner dan pihak lain di lingkungan KPU Kotim. Seluruh temuan tersebut sedang ditelusuri untuk mengetahui aliran dana dan menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak.
Dana hibah yang menjadi objek penyidikan seluruhnya berjumlah Rp40 miliar dan disalurkan dalam dua tahun anggaran. Sebesar Rp16 miliar dicairkan pada 2023, sedangkan sisanya sebesar Rp24 miliar dicairkan pada 2024 untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada Kotawaringin Timur. Penyaluran anggaran tersebut didasarkan pada NPHD antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan KPU Kotim yang ditandatangani pada 30 Oktober 2023. Dalam perkembangannya, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana diduga memuat sejumlah pengeluaran yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dugaan tersebut kemudian menjadi bagian penting dari penyidikan yang dilakukan Kejati Kalteng untuk mengurai bagaimana anggaran digunakan selama tahapan pemilihan berlangsung.
Penyidik kini mempercepat penanganan perkara dengan memeriksa puluhan saksi yang dinilai mengetahui proses penganggaran maupun penggunaan dana hibah. Sebanyak 26 orang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur mulai Senin, 7 September 2026 hingga beberapa hari berikutnya. Dari jumlah tersebut, 24 orang memenuhi panggilan penyidik, sementara satu orang tidak hadir karena sakit dan satu lainnya diketahui masih berada di Jakarta. Pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara sekaligus menguji keterangan yang sebelumnya telah diperoleh penyidik dari berbagai pihak. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menelusuri dugaan penyimpangan berdasarkan sejumlah kelompok atau klaster yang telah dipetakan selama proses penyidikan.
Kejati Kalteng sejauh ini telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim tersebut. Lima tersangka pertama merupakan komisioner KPU Kotawaringin Timur yang masing-masing berinisial MR, W, JJ, MT, dan E. Penyidikan kemudian berkembang hingga dua pejabat teknis KPU Kotim turut ditetapkan sebagai tersangka baru pada akhir Agustus 2026. Mereka adalah F selaku Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran KPU Kotim dan MHM yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada periode 2023 hingga 2025. Penambahan tersangka menunjukkan penyidik tidak hanya mendalami proses pengambilan keputusan pada tingkat komisioner, tetapi juga aspek teknis dalam pelaksanaan serta pertanggungjawaban anggaran.
Terhadap dua tersangka baru tersebut, penyidik antara lain mendalami proses penetapan spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri, pelaksanaan e-purchasing untuk pengadaan dengan nilai tertentu, hingga pelaporan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan. F dan MHM kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari terhitung sejak 31 Agustus 2026. Penahanan dilakukan setelah penyidik menyatakan telah memperoleh bukti permulaan yang cukup dan sah untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Sementara itu, penyidikan terus dilanjutkan untuk mengetahui keterkaitan antara proses teknis pengadaan dan dugaan penyimpangan yang ditemukan dalam penggunaan dana hibah. Penelusuran terhadap aliran dana juga menjadi bagian penting untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang menerima keuntungan dari transaksi yang sedang diperiksa.
Pemeriksaan perkara tidak hanya diarahkan kepada pejabat maupun pegawai di lingkungan KPU Kotim. Kejati Kalteng sebelumnya juga telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk mengetahui proses sejak tahap penganggaran hingga pencairan dana hibah. Penyidik membagi pendalaman perkara ke dalam sejumlah klaster, antara lain berkaitan dengan penganggaran, penggunaan anggaran, dinas terkait serta pihak-pihak lainnya yang memiliki hubungan dengan penggunaan dana. Pendekatan tersebut dilakukan karena dana hibah Pilkada melibatkan rangkaian administrasi dan pertanggungjawaban yang cukup panjang sebelum maupun setelah anggaran digunakan. Keterangan dari berbagai pihak diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai aliran dana Rp40 miliar tersebut.
Penghitungan BPKP menjadi salah satu bagian penting sebelum angka kerugian negara dapat dinyatakan secara pasti dalam proses hukum. Nilai sekitar Rp10 miliar yang saat ini disebut Kejati Kalteng masih memungkinkan mengalami perubahan berdasarkan hasil audit dan verifikasi terhadap dokumen maupun transaksi yang diperiksa. Penyidik perlu mencocokkan berbagai bukti mengenai penggunaan anggaran dengan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan selama tahapan Pilkada Kotim 2024. Pengeluaran di luar RAB, belanja yang diduga fiktif, mark-up, cashback dan penggunaan dana setelah tahapan kegiatan selesai menjadi sejumlah komponen yang sedang diperiksa lebih lanjut. Karena itu, Kejati Kalteng belum menetapkan angka Rp10 miliar sebagai kerugian negara final sebelum proses penghitungan auditor selesai.
Penyidikan kasus dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur masih berlanjut meskipun tujuh orang telah berstatus tersangka. Fokus aparat kini tidak hanya memastikan nilai kerugian negara, tetapi juga menelusuri dugaan aliran dana, pihak penerima keuntungan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang ditemukan. Pemeriksaan 24 saksi pada pekan ini diharapkan membantu memperjelas konstruksi perkara dan hubungan antara proses penganggaran, pengadaan, penggunaan hingga pertanggungjawaban dana hibah. Kejati Kalteng sejak awal menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penghitungan BPKP nantinya akan menjadi bagian penting untuk menentukan nilai kerugian negara secara definitif dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim 2024 tersebut.