Jakarta, 5 Mei 2026 – Pemerintah menetapkan aturan baru yang memperkuat pengawasan terhadap kegiatan ekspor nasional, termasuk kewenangan untuk membekukan hingga mencabut izin eksportir yang melanggar ketentuan. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan tata kelola perdagangan luar negeri sekaligus menjaga reputasi produk Indonesia di pasar global.
Melalui regulasi tersebut, para eksportir diwajibkan memenuhi standar administrasi dan operasional yang lebih ketat, seperti kelengkapan dokumen, kepatuhan terhadap kualitas barang, serta pelaporan aktivitas ekspor secara berkala. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi bertahap hingga pencabutan izin usaha.
Pemerintah menilai langkah ini penting untuk mencegah praktik perdagangan ilegal dan penyalahgunaan dokumen ekspor. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat dan transparan di kalangan pelaku industri.
Pelaku usaha diimbau untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru agar tidak terdampak sanksi. Pemerintah juga memastikan akan memberikan sosialisasi serta pendampingan guna mendukung implementasi kebijakan tanpa menghambat aktivitas ekspor nasional.